Kuasa Hukum Terdakwa Apresiasi Putusan Hakim Hingga Memutus 3 Saksi Menjadi Tersangka
KABARBARU.Info - Pohuwato , Perkara yang menjerat tiga saksi dalam tindak pidana pengrusakan hutan mendapat apresiasi dari praktisi hukum Titip Suroso, SH.,MH
Kuasa hukum terdakwa Rinto Tamrin Banope ini menyampaikan, bahwa majelis hakim yang diketuai Ferdinal,SH ,MH itu selain menjatuhkan pidana terhadap kliennya, juga menetapkan tiga saksi menjadi tersangka yang dituangkan dalam amar putusannya setelah melihat fakta persidangan, Rabu, 14 Oktober 2026
Titip menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim menggambarkan tegaknya keadilan sebagai penerapan proses hukum yang adil ( Due Process Of Law ) yang menganut prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan transparan
Majelis hakim menilai ketiga saksi tersebut memiliki peran masing-masing . dimana saksi Ahmad Saleh Bumulo sebagai pemilik alat ( Excavator ) Saksi Norma Maku sebagai pemodal, dan saksi Iyong Abada berperan sebagai penanggungjawab lahan dan pekerjaan, sedangkan terdakwa Rinto Tamrin Banope berperan sebagai operator
Kesemuanya memiliki keterkaitan langsung dalam tindak kejahatan perusak hutan yang terjadi di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI )
Terdakwa dan ketiga saksi tersebut dinyatakan terbukti melakukan pengrusakan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 36 huruf d undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan. Ungkapnya
" Tentunya saya menghargai dan mengapresiasi putusan hakim, dimana telah menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara kepada terdakwa, serta menetapkan tiga saksi lainnya menjadi tersangka dalam amar putusan yang dibacakan. kehadiran kami selaku Advokat disamping membela kepentingan hukum bagi klien, juga membantu proses penegakan hukum guna menemukan titik terangnya sebuah perkara" ujar Titip kepada media ini, Jum'at, 16/10
Usai mendengar pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, Titip yang juga selaku ketua DPC IKADIN Pohuwato ini berharap kepada pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan agar segera menindaklanjuti amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Marisa yang telah menyatakan ketiga saksi sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan//(**)

Posting Komentar