Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan & Privasi
  • News
  • Ekonomi
    • All
    • Ekonomi
    • Kabar Daerah
    • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • TNI/PolriNew
Kabarbaru.Info
Telusuri
Kabarbaru.Info
Buy template blogger

Beranda Hukum Kuasa Hukum Terdakwa Apresiasi Putusan Hakim Hingga Memutus 3 Saksi Menjadi Tersangka
Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Apresiasi Putusan Hakim Hingga Memutus 3 Saksi Menjadi Tersangka

Redaksi
Redaksi
16 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





KABARBARU.Info - Pohuwato , Perkara yang menjerat tiga saksi dalam tindak pidana pengrusakan hutan mendapat apresiasi dari praktisi hukum Titip Suroso, SH.,MH

Kuasa hukum terdakwa Rinto Tamrin Banope ini menyampaikan, bahwa majelis hakim yang diketuai Ferdinal,SH ,MH itu selain menjatuhkan pidana terhadap kliennya, juga menetapkan tiga saksi menjadi tersangka yang dituangkan dalam amar putusannya setelah melihat fakta persidangan, Rabu, 14 Oktober 2026

Titip menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim menggambarkan tegaknya keadilan sebagai penerapan proses hukum yang adil ( Due Process Of Law ) yang menganut prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan transparan 

Majelis hakim menilai ketiga saksi tersebut memiliki peran masing-masing . dimana saksi Ahmad Saleh Bumulo sebagai pemilik alat ( Excavator ) Saksi Norma Maku sebagai pemodal, dan saksi Iyong Abada berperan sebagai penanggungjawab lahan dan pekerjaan, sedangkan terdakwa Rinto Tamrin Banope berperan sebagai operator 

Kesemuanya memiliki keterkaitan langsung dalam tindak kejahatan perusak hutan yang terjadi di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) 

Terdakwa dan ketiga saksi tersebut dinyatakan terbukti melakukan pengrusakan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 36 huruf d undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan. Ungkapnya

" Tentunya saya menghargai dan mengapresiasi putusan hakim, dimana telah menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara kepada terdakwa, serta menetapkan tiga saksi lainnya menjadi tersangka dalam amar putusan yang dibacakan. kehadiran kami selaku Advokat disamping membela kepentingan hukum bagi klien, juga membantu proses penegakan hukum guna menemukan titik terangnya sebuah perkara" ujar Titip kepada media ini, Jum'at, 16/10

Usai mendengar pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, Titip yang juga selaku ketua DPC IKADIN Pohuwato ini berharap kepada pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan agar segera menindaklanjuti amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Marisa yang telah menyatakan ketiga saksi sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan//(**)

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

HEADLINE NEWS
Responsive Advertisement
ADMIN
Responsive Advertisement





Featured Post

Andi Biya Gobel, SH., MH Ketua Terpilih DPD IKADIN Gorontalo Periode 2026 - 2030

Redaksi- 10/21/2026 0
Andi Biya Gobel, SH., MH Ketua Terpilih DPD IKADIN Gorontalo Periode 2026 - 2030
KABARBARU.Info, Kota Gorontalo,  Musyawarah Daerah ( Musda) II Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Gorontalo melehirkan pemimpin baru setelah proses helatan pemi…




Most Popular

Kuasa Hukum Terdakwa Apresiasi Putusan Hakim Hingga Memutus 3 Saksi Menjadi Tersangka

Kuasa Hukum Terdakwa Apresiasi Putusan Hakim Hingga Memutus 3 Saksi Menjadi Tersangka

10/16/2026
Bantuan Pemasangan Listrik Mulai Direalisasikan, Pj. Kades Bendungan Harap Warga Manfaatkan Dengan Baik

Bantuan Pemasangan Listrik Mulai Direalisasikan, Pj. Kades Bendungan Harap Warga Manfaatkan Dengan Baik

10/18/2026
Muscab IKADIN Pohuwato, Merekomendasi Risno Adam Sebagai Calon Ketua DPD

Muscab IKADIN Pohuwato, Merekomendasi Risno Adam Sebagai Calon Ketua DPD

10/15/2026

Cari Blog Ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


Editor Post

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

9/27/2025
Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

6/06/2025
Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

4/19/2024

Popular Post

Kuasa Hukum Terdakwa Apresiasi Putusan Hakim Hingga Memutus 3 Saksi Menjadi Tersangka

Kuasa Hukum Terdakwa Apresiasi Putusan Hakim Hingga Memutus 3 Saksi Menjadi Tersangka

10/16/2026
Bantuan Pemasangan Listrik Mulai Direalisasikan, Pj. Kades Bendungan Harap Warga Manfaatkan Dengan Baik

Bantuan Pemasangan Listrik Mulai Direalisasikan, Pj. Kades Bendungan Harap Warga Manfaatkan Dengan Baik

10/18/2026
Muscab IKADIN Pohuwato, Merekomendasi Risno Adam Sebagai Calon Ketua DPD

Muscab IKADIN Pohuwato, Merekomendasi Risno Adam Sebagai Calon Ketua DPD

10/15/2026

Populart Categoris

  • Ekonomi5
  • Hukum44
  • IKLAN39
  • KABAR DESA194
  • Kabar Daerah68
  • Kesehatan2
  • Kriminal6
  • Nasional10
  • ORGANISASI17
  • Olahraga31
  • PERISTIWA5
  • Pendidikan140
  • Politik12
  • TNI Polri2
  • Trending1
Kabarbaru.Info

About Us

Portal berita online, dengan misi menyalurkan aspirasi rakyat yang akurat dan terpercaya.

Contact us: umarnikson@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023 kabarbaru.info
  • Kebijakan & Privasi
  • Redaksi
  • Kontak