Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol
Kabarbaru.Info, Boalemo - Pemerintah Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo mengambil langkah pencegahan sebagai upaya meminimalisir tindakan kriminal yang terjadi di Desa Bendungan
Berdasarkan data aduan masyarakat, Tindakan kriminal seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penganiayaan, Pembunuhan, hingga asusila, dipicu reaksi minuman mengandung alkohol terutama jenis Cap Tikus
Pj. Kepala Desa Bendungan Mus Yasin,S.Ap dalam pertemuan itu menegaskan, bahwa perlunya kerjasama semua elemen masyarakat, serta sinergitas antara pemerintah Desa dan aparat penegak hukum dalam hal memberantas minuman keras ( Miras) di Desa Bendungan
Beberapa kebijakan yang disepakati dan dituangkan dalam surat himbauan antara lain, bagi penjual minuman keras dilarang beroperasi diatas Pukul 22.00 WITA , penjual tidak diperkenankan menerima pelanggan membawa pasangan yang bukan muhrim, penjual dilarang menggunakan musik saat tetangga berduka, Penjual dilarang beroperasi setiap malam Jumat, penjual mensterilkan tempat usaha terutama tempat parkir agar tidak menggangu pengguna jalan umum, bagi pelaku usaha miras yang tidak mengindahkan ketentuan ini harus bersedia bertanggung jawab atas resiko yang timbul dikemudian hari
Surat himbauan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan dipampang disetiap tempat pelaku usaha miras beroperasi untuk dilaksanakan
Nampak hadir pada pertemuan itu, Babinsa Desa Bendungan, Bhabinkamtibmas, Praktisi Hukum, serta kepala Dusun dari masing-masing wilayah//""*)

Posting Komentar