Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan & Privasi
  • News
  • Ekonomi
    • All
    • Ekonomi
    • Kabar Daerah
    • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • TNI/PolriNew
Kabarbaru.Info
Telusuri
Kabarbaru.Info
Buy template blogger

Beranda Hukum Topan Abdul : Pers Sebagai Pilar Demokrasi Yang Sejatinya Menjaga Marwah Dan Kode Etik
Hukum

Topan Abdul : Pers Sebagai Pilar Demokrasi Yang Sejatinya Menjaga Marwah Dan Kode Etik

Redaksi
Redaksi
30 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 





Kabarbaru.Info - Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 yang dituntut menyajikan informasi akurat, berimbang, dan terpercaya 

Selain itu, seorang Jurnalis dituntut harus menjunjung tinggi kode etik profesi bahkan menjaga marwah organisasi dengan kebebasan dalam mencari informasi. Ungkap Praktisi Hukum Topan Ahmad Abdul, S.IP.,SH

Pers berfungsi memberi informasi, mendidik, menghibur, sekaligus menjadi alat kontrol sosial terhadap kekuasaan. Dengan demikian, jurnalis ibarat mata dan telinga masyarakat yang memastikan kebenaran untuk mendapat tempat di ruang publik

Namun di balik peran mulia itu, muncul fenomena memprihatinkan, sejumlah oknum Jurnalis justru menyalahgunakan profesinya alih-alih menegakkan kebenaran, mereka mencari-cari kesalahan masyarakat atau pejabat untuk kemudian dijadikan alat pemerasan, beber Topan Ahmad Abdul yang juga mantan wartawan disalah satu media kala itu 

Lanjut Topan, sejumlah fakta di lapangan menunjukkan praktik ini bukan sekadar isapan jempol, misalnya di Pringsewu, Lampung, seorang oknum wartawan bersama anggota LSM ditangkap setelah mengancam kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas dengan publikasi negatif jika tak diberi uang. di Lampung juga terjadi tiga wartawan memeras seorang ASN dengan memanfaatkan percakapan pribadi terkait perselingkuhan, ujarnya

Kasus serupa terjadi di Bangka, di mana seorang wartawan tertangkap tangan menerima uang Rp20 juta dari kontraktor proyek agar tidak diberitakan buruk. Di Aceh, oknum wartawan gadungan meminta Rp15 juta dari kepala desa dengan ancaman publikasi negatif. Tak kalah mengejutkan, di Kendal dua wartawan ditangkap karena meminta Rp4,5 juta dari kepala sekolah, dan di Batang wartawan lain memaksa kepala desa “bekerja sama” dengan setoran tahunan Rp1,5–3 juta, bahkan dipaksa membeli barang tertentu.

Rangkaian kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya penyalahgunaan profesi. Praktik demikian jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan bahwa wartawan wajib bekerja independen, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menerima imbalan yang memengaruhi objektivitas. dari perspektif hukum, tindakan ini juga termasuk tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada media, reputasi pers tercoreng, dan jurnalis profesional ikut terkena imbas buruk. Jika dibiarkan, marwah pers sebagai pilar demokrasi akan runtuh, sambung praktisi hukum yang juga selaku sekretaris LBH Rumah Rakyat itu 

Ia mengingatkan pentingnya keberanian publik untuk menolak dan melaporkan praktik-prakrik seperti ini. ketika ada pihak-pihak yang dirugikan, maka Aparat Penegak Hukum bersama Dewan Pers harus bertindak tegas, ruang gerak oknum akan menyempit. Pers yang sehat hanya lahir dari jurnalis yang berintegritas dan bermoral

Topan seakan memberi alarm kepada para penggiat media di Gorontalo, jangan sampai mengalami kasus serupa seperti kejadian diluar daerah. Jurnalis Gorontalo harus menempatkan kepentingan publik di atas segalanya, menjunjung tinggi etika, dan menunjukkan bahwa pers bisa dipercaya sebagai pilar demokrasi. Pungkasnya//(***)


Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

HEADLINE NEWS
Responsive Advertisement
ADMIN
Responsive Advertisement







Featured Post

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Redaksi- 12/06/2025 0
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga
KABARBARU.Info,  Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang bergerak dibidang peternakan itu saat mulai dinikmati…





Most Popular

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Cari Blog Ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


Editor Post

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

9/27/2025
Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

6/06/2025
Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

4/19/2024

Popular Post

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Populart Categoris

  • Ekonomi4
  • Hukum42
  • IKLAN36
  • KABAR DESA125
  • Kabar Daerah59
  • Kesehatan2
  • Kriminal6
  • Nasional8
  • ORGANISASI14
  • Olahraga30
  • PERISTIWA4
  • Pendidikan109
  • Politik9
  • TNI Polri2
  • Trending1
Kabarbaru.Info

About Us

Portal berita online, dengan misi menyalurkan aspirasi rakyat yang akurat dan terpercaya.

Contact us: umarnikson@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023 kabarbaru.info
  • Kebijakan & Privasi
  • Redaksi
  • Kontak