Tidak Terbukti Korupsi, Eks Bupati Bonebolango Hamim Pou Divonis Bebas
KABARBARU. Info, Gtlo - Mantan Bupati Bonebolango Hamim Pou akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu, 23/7/2025
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hamim Pou tidak terdapat unsur Mens rea serta kerugian negara, sehingga unsur tindak pidana korupsi dinyatakan tidak terbukti dan meyakinkan hakim
Usai divonis bebas, Hamim Pou langsung beranjak dari kursi pesakitan yang membuat suasana haru diselimuti isak tangis keluarga dan para pendukungnya sembari mengucapkan takbir secara berkali kali sebagai ekspresi rasa syukur yang terungkap secara spontanitas
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda 200 Juta Rupiah atas kasus dugaan korupsi dana Bansos 1,7 Milyar Rupiah saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bonebolango /(**)

Posting Komentar