Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Dan Denda Rp 250.000.000
Nasional - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan pidana selama 3,5 tahun atau sebanyak 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan penjara
Hal itu disampaikan dalam putusan melalui ketua Majelis Hakim Rios Rahmonto pada agenda sidang putusan yang digelar, Jumat, 25/7/2025
Sebelumnya, sekertaris Jenderal Partai PDIP ini didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan Obstrucion Of Justice ( Perintangan Penyidikan) dan kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara, dilansir berbagai sumber
Namun pada fakta persidangan, tuduhan perintangan penyidikan terbantahkan oleh para penasehat hukum Kristiyanto, sehingga Majelis Hakim menyimpulkan, Hasto Kristianto hanya memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana /***))

Posting Komentar