Taufik S. Panua : Tahun Ini, Advokat POSBAKUM PN Tilamuta Akan Bertambah
Boalemo, KABARBARU.Info - Penanggung jawab Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo Taufik S. Panua, SH.,CPLC menerangkan, Advokat yang tergabung pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Tilamuta tahun ini bakal bertambah
Hal itu disampaikan Taufiq saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Senin, 8/1/2024
Menurutnya, Advokat yang menjadi penyedia layanan bantuan hukum pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Tilamuta tahun 2024 bertambah satu orang yang sebelumnya berjumlah empat orang. sedangkan Paralegal yang akan bersedia menjadi anggota POSBAKUM akan bertambah satu orang dari jumlah sebelumnya hanya satu orang. dengan demikian, POSBAKUM Pengadilan Negeri Tilamuta tahun ini akan dihuni 5 orang Advokat dan 2 orang Paralegal. jelasnya
Tak hanya itu, Taufik S.Panua yang juga anggota LBH Rumah Rakyat itu menerangkan, bahwa POSBAKUM akan terus berkonsentrasi dan memberikan layanan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam PERMA nomor 1 tahun 2014
Sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang mendapat kepercayaan, tentunya kedepan lebih memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab serta memperhatikan kode etik profesi
" Yaa.. jadi sebagaimana Visi Misi yang disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta pada saat penandatanganan MOU dengan LBH RR, bahwa hadirnya POSBAKUM perlu dilakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. dimana, POSBAKUM lebih memprioritaskan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu " jelasnya
Diakhir wawancaranya, Taufik Panua yang juga praktisi hukum ternama di Kabupaten Boalemo itu menuturkan, pelayanan hukum bagi masyarakat miskin tidak saja fokus pada perkara pidana, namun berlaku setiap jenis perkara yang dialami Masyarakat
" POSBAKUM Pengadilan Negeri Tilamuta akan bersedia memberi jasa hukum kepada masyarakat miskin baik perkara pidana maupun perkara perdata. terdapat beberapa persoalan hukum yang belum dipahami masyarakat dengan baik, misalnya terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang masuk kategori Gugatan Sederhana (GS). tentu biayanya sangat berbeda dengan biaya perkara Perdata pada umumnya. sehingga hal ini yang menjadi kewajiban kami kedepan selaku anggota POSBAKUM akan bersinergi dengan LBH RR guna mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat secara efektif " pungkas Taufik//Crew))

Posting Komentar