Dinilai Lalai, Ketua PB KPMIP Desak Kapolda Gorontalo Dicopot
Pohuwato, KABARBARU.INFO
Ketua Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (PB KPMIP ) Yopin Polutu, SH sangat prihatin atas insiden yang terjadi di Kabupaten Pohuwato yang dilakukan massa aksi hingga merusak dan membakar Kantor Bupati pada Kamis, 21/9/2/23
Yopin Polutu menyayangkan terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato sebagai tempat pelayanan publik saat ini tak dapat difungsikan lagi
" tentu kebakaran tersebut buntut dari kemarahan masyarakat atas keberadaan perusahaan PT. Pani Gold Project dan kebijakan pemerintah yang dianggap belum berpihak pada rakyat " ucapanya, kepada media ini, Sabtu, 23/9
" Kita mengetahui bersama kejadian itu berawal saat warga menggelar aksi unjuk rasa di Lokasi Perusahaan Pertambangan PT. Pani Gold Project di Kabupaten Pohuwato. Dimana masyarakat telah hilang kesabarannya dan mengaku kesal terhadap perusahaan karena merasa tak ada ganti rugi yang sudah dijanjikan, selain itu masyarakat yang masih melakukan penambangan secara tradisional merasa telah terdiskriminasi " tambahnya
Atas tuntutan masyarakat itu, Ketua PB KPMIP yang juga prakitisi hukum itu menuturkan, " menyampaikan pendapat dimuka umum melalui gerakan aksi parlemen jalanan dilindungi oleh UU " . namun sangat tidak dibenarkan gerakan anarkis pengrusakan fasilitas pemerintah. sebagai aktivis tentu ini merusak subtansi gerakan dan citra dimata publik. Terang Yopin.
Aksi anarkis yang berujung pengrusakan dan pembakaran itu, PB KPMIP menduga ada kelalaian aparat keamanan sehingga perlu dilakukan reformasi sistem dengan cara Kapolri melakukan pencopotan kepada Kapolda Gorontalo
" kami menilai Kapolda Gorontalo gagal dalam melakukan pengamanan sehingga terjadi kerusakan fasilitas Pemerintah yang diakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggugjawab " sambungnya
Ketua PB KPMIP menegaskan, dalam penangkapan oknum yang merusak subtansi aksi tersebut Polri harus mengedepankan pedoman pada UU jangan ada sebuah gerakan tambahan apalagi hingga terjadi penganiayaan kepada para demonstran.
" ingat ada hak-hak pelaku yang apabila ditetapkan sebagai tersangka yang harus dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang. agar konflik ini tidak berkepanjangan dan meluas kemana-mana,
siapapun yang melakukan pengrusakan fasilitas pemerintah silahkan diproses hukum, namun harus berdasarkan protap yang ada dikepolisian dan dengan memperhatikan dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dan jangan melanggar hak asasi manusia dalam pendalam perkara tersebut " urainya
" kamipun akan ikut andil dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dengan cara mendorong dan bekomunikasi dengan pemerintah melalui intansi terkait sebagai langkah solusi. kami juga meminta tidak terjadi lagi kelalaian aparat keamanan dalam menjaga stabilitas daerah, siaga 1 adalah peran para militer namun siaga 1 jangan nanti terjadi baru dilakukan, Kabupaten Pohuwato dibangun dengan gagasan besar penuh perjuangan panjang serta hasil keringat rakyat " ujarnya lagi
Yopin Polutu menegaskan, bila terjadi kelalaian aparat keamanan dalam menjaga Daerah ini , maka Kapolri sudah harus turun tangan dalam melakukan pencopotan terhadap pucuk pimpinan diinstansi Kepolisian Daerah Gorontalo dalam hal ini Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato. Pungkasnya (Crew)

Posting Komentar