Mengacu Pada Surat Edaran, Panitia Pil - BPD Desa Molosipat Terus Matangkan Tahapan
KABARBARU.Info, Pohuwato - Panitia penyelenggara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato terus matangkan tahapan
Meski menunggu terbitnya perubahan Peraturan Bupati Pohuwato ( Perbub ), panitia pelaksana terus merampungkan tahapan demi tahapan demi lancarnya proses pemilihan anggota BPD periode 2026 - 2034
Berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016, bahwa pemilihan anggota BPD dapat dilakukan dengan dua metode, yakni aklamasi melalui kesepakatan forum musyawarah dan atau secara langsung/demokrasi dengan cara pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara ( TPS) sesuai perwakilan dusun masing-masing
Ketua panitia penyelenggara Pemilihan Anggota BPD Desa Molosipat Mustaqim Moh. Alzidane Ismail menerangkan, pihaknya saat ini belum dapat memastikan metode yang akan digunakan pada pemungutan suara nanti, serta belum dapat menjelaskan secara detail untuk menentukan jumlah pemilih perwakilan dari setiap disusun karena masih menunggu perubahan Perbub
Zidan menambahkan, panitia saat ini sedang menunggu terbitnya pengesahan perubahan Peraturan Bupati Pohuwato ( Perbub) yang mengatur secara spesifik tentang mekanisme pelaksanan pemungutan suara sebagai turunan dari Permendagri no 110 Tahun 2016. Jelasnya, saat disambangi awak media, Rabu, 14 Oktober 2026
Merujuk pada surat edaran pemerintah Daerah kabupaten Pohuwato tentang pelaksanaan tahapan, panitia penyelenggara pemilihan BPD Desa Molosipat telah selesai melakukan tahapan pendaftaran bagi bakal calon, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi . Ungkapnya
Zidan tak ingin berspekulasi dalam mengambil keputusan terkait tata cara pemilihan sebelum mendapat edaran Perbub, pihaknya hingga kini masih terus berkoordinasi dengan dinas teknis dalam hal ini dinas PMD Kabupaten Pohuwato guna memastikan metode yang akan diterapkan pada pemilihan yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 November 2026 mendatang. Pungkasnya //(***)

Posting Komentar