Pj.Kades Bendungan Tepis Tudingan Menolak Menandatangani Surat Hibah Tanah
KABARBARU.Info, BOALEMO - Isu penolakan penandatanganan surat hibah tanah yang dijadikan objek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo telah berhembus luas setelah pemberitaan sejumlah media online baru-baru ini
Pembangunan gedung KDMP di Desa Bendungan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat karena adanya tudingan penolakan penandatanganan surat hibah tanah yang dijadikan lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih oleh Pj. kepala Desa Bendungan yang hingga kini belum mendapat kepastian
Dimana, surat hibah tanah tersebut sangat menentukan lokasi yang dijadikan objek pendirian gedung KDMP yang merupakan bagian program asta cita presiden Prabowo Subianto
Menanggapi hal itu, Penjabat kepala Desa Bendungan Mus Yasin, S.Ap mengklarifikasi segala unek -unek miring yang selama ini bertebaran dimana-mana
Mus Yasin menerangkan, bahwa pihaknya tidak ada niat untuk menghalangi program nasional seperti pembangunan KDMP di Desa Bendungan
Ia menjelaskan, gedung Koperasi Desa Merah Putih justru diharapkan segera berdiri kokoh dan secepatnya beroperasi karena demi kepentingan masyarakat
Namun disisi lain, pembangunan KDMP harus berdiri pada objek tanah yang strategis dan bukan pada lokasi tanah yang akan berpotensi sengeketa dikemudian hari
" Jujur, saya sangat mendukung program Presiden ini, bahkan hingga sekarang pihak kami sedang mencari lokasi yang strategis untuk pembangunan gedung KDMP dan saya juga bagian dari tim SATGAS Kecamatan Mananggu yang memiliki kewenangan menilai dan mengevaluasi setiap titik lokasi yang ditawarkan. dan saya bersama pak camat sudah menghadap dan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo. ujar Mus Yasin, saat ditemui, Rabu, 2/9/2026
Belakangan ini, Penjabat kepala Desa Bendungan merasa bingung karena ada lokasi yang sebelumnya ditawarkan dan sudah dinyatakan tidak layak, namun lokasi tersebut kembali diajukan ke tim SATGAS seolah dipaksakan untuk menjadi lokasi pembangunan gedung KDMP
" Saya bingung, ada tanah yang sudah dinyatakan tidak layak, dan bahkan sudah ditarik kembali oleh pemiliknya lewat pernyataanya beberapa waktu lalu, tiba-tiba diajukan lagi ke tim SATGAS, ada apa ini..? " Ungkap Mus , dengan nada tanya
Tak hanya itu, Mus Yasin juga mengoreksi konsep surat pernyataan hibah tanah dari salah satu warga yang diajukan sebagai lahan pembangunan gedung KDMP. menurutnya, surat pernyataan hibah tersebut dinilai masih kurang lengkap
" Tanah yang akan dihibahkan harus dipelajari dan dicermati terlebih dahulu secara jelas asal usulnya, apakah tanah tersebut tanah warisan, apakah tanah budel, atau tanah hibah lalu dihibahkan kembali..? inilah yang saya masih pelajari bukanlah dijadikan asumsi spekulasi " ungkapnya
" Kalau saya pelajari, format penyusunan surat hibah itu harusnya melibatkan para pihak yang turut menghibahkan didalamnya. harus mencantumkan persetujuan nama - nama ahli waris dari pihak keluarga pemberi Hibah, lalu dilegalisasi camat setempat selaku PPATS ( Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) sebagai dasar pengajuan pembuatan akta otentik hibah tanah pada kantor Notaris. kemudian dibawahnya turut ditanda tangani para saksi seperti, kepala dusun setempat, sekertaris Desa, pemberi hibah, penerima hibah, serta ditandatangani Kepala Desa setempat " tambahnya
Bahkan, Mus Yasin dengan tegas mengatakan, jika dirinya dipaksakan dengan hal-hal yang bertentangan dengan nalurinya, maka lebih baik Ia melepas jabatan sebagai kepala Desa dari pada bertahan diatas tekanan. Pungkasnya//(#)

Posting Komentar