Tudingan Pungli Panitia Pilkades PAW, Ulul Azmi Kadji Beri Klarifikasi
KABARBARU.Info, Boalemo - Berhembusnya pemberitaan salah satu media online yang menuding terjadinya Pungutan Liar ( Pungli ) yang dilakukan panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antara Waktu ( PAW ) Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo pada tahun 2025, membuat H. Ulul Azmi Kadji, SE.,M.Si angkat bicara
Menurut Ulul Azmi selaku ketua panitia saat itu, bahwa tudingan Pungli yang dialamatkan terhadap panitia merupakan asumsi liar dan pernyataan yang keliru. karena penggalangan dana yang dilakukan merupakan bentuk sukarela dari masyarakat serta penggunaannya telah dilakukan secara transparan. ujarnya tegas, Kamis, 16/4/2026
Sebagai bentuk klarifikasi, Ulul Azmi yang juga ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Bendungan memberikan pernyataan sebagai berikut :
- Bahwa tidak benar panitia Pilkades bendungan telah melakukan pungli terkait pelaksanaan tahapan Pilkades Bendungan, sebab Panitia Pilkades sejak di bentuk oleh lembaga BPD dan Pemdes Bendungan telah melaksanakan tahapan Pilkades sampai dengan tahapan Penetapan Calon Kepala Desa Bendungan meskipun Dana yg telah disiapkan pada APBDes tahun 2025 tidak pernah dicairkan oleh Pemerintah Desa
- Bahwa untuk melaksanakan Tahapan Pilkades Bendungan dari proses sosialisasi sampai dgn Penetapan Calon Kepala Desa Bendungan, Panitia Pilkades telah melakukan pengumpulan dana secara terbuka dengan pola door to door, dan bukan merupakan pungli sebab 3 anggota Panitia Pilkades Bendungan merupakan kepala dusun, dan dana yang terkumpul dari masyarakat saat itu sebesar Rp 1.555.000, dan telah dimanfaatkan untuk biaya tahapan Pilkades Bendungan
- Bahwa tidak benar pembentukan panitia Pilkades Bendungan ilegal sebab panitia Pilkades dibentuk secara resmi oleh Lembaga BPD Bendungan melalui Forum Musyawarah Desa yang di pimpin langsung Ketua dan Anggota BPD Bendungan
- Adapun tahapan Pilkades Bendungan tidak dilanjutkan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo telah menyatakan bahwa tahapan Pilkades Bendungan tidak bisa dilanjutkan dengan alasan bahwa masa kerja Kades Bendungan yang akan dilakukan PAW tidak cukup 1 tahun, padahal masa jabatan Kepala Desa Bendungan sebelumnya sudah diperpanjang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berakhir pada tahun 2028 //(**)

Posting Komentar