Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan & Privasi
  • News
  • Ekonomi
    • All
    • Ekonomi
    • Kabar Daerah
    • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • TNI/PolriNew
Kabarbaru.Info
Telusuri
Kabarbaru.Info
Buy template blogger

Beranda Hukum Januari 2026, Peran Advokat Bisa Dampingi Saksi, Nikson Umar : Perluasan Asas Equality Before The Law
Hukum

Januari 2026, Peran Advokat Bisa Dampingi Saksi, Nikson Umar : Perluasan Asas Equality Before The Law

Redaksi
Redaksi
18 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 






KABARBARU.Info - Ruang gerak Advokat atau pengacara diperluas sejak diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. dimana, saksi dapat didampingi oleh advokat atau penasihat hukum baik pada tingkat penyidikan kepolisian maupun di tingkat pengadilan

Sebelumnya, dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), hak untuk didampingi advokat pada umumnya hanya berlaku bagi korban , tersangka, atau yang berstatus terdakwa, sementara, saksi seringkali tidak diizinkan untuk didampingi oleh penasihat hukum selama pemeriksaan karena tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama

 Kini, dalam KUHAP yang baru nomor 1 tahun 2023, peran advokat diperluas serta diperkuat untuk melindungi hak-hak individu yang berurusan dengan hukum bukan saja tersangka atau terdakwa, namun termasuk saksi dan korban

Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi intimidasi, pertanyaan yang menjebak, atau kekerasan fisik terhadap saksi selama proses pemeriksaan disetiap tingkatan sehingga hak konstitusional saksi dapat terpenuhi

Dketahui, seluruh fraksi yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 digedung DPR RI Jakarta, Selasa, 18 November 2025 secara resmi mengesahkan RUU KUHAP bersamaan dengan KUHP menjadi UU dan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026

Nikson Umar, SH seorang praktisi hukum jebolan Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN) Gorontalo dalam pandangannya menuturkan, dengan ditetapkannya KUHAP dan KUHP yang baru, maka hal itu merupakan bentuk perluasan asas Equality Before The Law dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum, bukan saja berlaku bagi tersangka atau terdakwa namun juga berlaku bagi korban dan saksi 

" hak-hak setiap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum akan terlindungi serta memperoleh kedudukan yang sama dimata hukum sebagaimana dalam asas Aquality Before The Law pada setiap tingkatan pemeriksaan baik dluar maupun di dalam pengadilan  " jelasnya

Advokat kelahiran 80-an ini menambahkan, revisi UU nomor 18 tahun 2003 menjadi UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dan KUHP Pidana dipandang lebih memiliki relevansi dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dibandingkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebelumnya yang dominan mengadopsi produk kolonial Belanda/"**))

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

HEADLINE NEWS
Responsive Advertisement
ADMIN
Responsive Advertisement







Featured Post

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Redaksi- 12/06/2025 0
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga
KABARBARU.Info,  Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang bergerak dibidang peternakan itu saat mulai dinikmati…





Most Popular

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Cari Blog Ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


Editor Post

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

9/27/2025
Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

6/06/2025
Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

4/19/2024

Popular Post

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Populart Categoris

  • Ekonomi4
  • Hukum42
  • IKLAN36
  • KABAR DESA125
  • Kabar Daerah59
  • Kesehatan2
  • Kriminal6
  • Nasional8
  • ORGANISASI14
  • Olahraga30
  • PERISTIWA4
  • Pendidikan109
  • Politik9
  • TNI Polri2
  • Trending1
Kabarbaru.Info

About Us

Portal berita online, dengan misi menyalurkan aspirasi rakyat yang akurat dan terpercaya.

Contact us: umarnikson@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023 kabarbaru.info
  • Kebijakan & Privasi
  • Redaksi
  • Kontak