Januari 2026, Peran Advokat Bisa Dampingi Saksi, Nikson Umar : Perluasan Asas Equality Before The Law
KABARBARU.Info - Ruang gerak Advokat atau pengacara diperluas sejak diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. dimana, saksi dapat didampingi oleh advokat atau penasihat hukum baik pada tingkat penyidikan kepolisian maupun di tingkat pengadilan
Sebelumnya, dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), hak untuk didampingi advokat pada umumnya hanya berlaku bagi korban , tersangka, atau yang berstatus terdakwa, sementara, saksi seringkali tidak diizinkan untuk didampingi oleh penasihat hukum selama pemeriksaan karena tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama
Kini, dalam KUHAP yang baru nomor 1 tahun 2023, peran advokat diperluas serta diperkuat untuk melindungi hak-hak individu yang berurusan dengan hukum bukan saja tersangka atau terdakwa, namun termasuk saksi dan korban
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi intimidasi, pertanyaan yang menjebak, atau kekerasan fisik terhadap saksi selama proses pemeriksaan disetiap tingkatan sehingga hak konstitusional saksi dapat terpenuhi
Dketahui, seluruh fraksi yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 digedung DPR RI Jakarta, Selasa, 18 November 2025 secara resmi mengesahkan RUU KUHAP bersamaan dengan KUHP menjadi UU dan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026
Nikson Umar, SH seorang praktisi hukum jebolan Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN) Gorontalo dalam pandangannya menuturkan, dengan ditetapkannya KUHAP dan KUHP yang baru, maka hal itu merupakan bentuk perluasan asas Equality Before The Law dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum, bukan saja berlaku bagi tersangka atau terdakwa namun juga berlaku bagi korban dan saksi
" hak-hak setiap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum akan terlindungi serta memperoleh kedudukan yang sama dimata hukum sebagaimana dalam asas Aquality Before The Law pada setiap tingkatan pemeriksaan baik dluar maupun di dalam pengadilan " jelasnya
Advokat kelahiran 80-an ini menambahkan, revisi UU nomor 18 tahun 2003 menjadi UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dan KUHP Pidana dipandang lebih memiliki relevansi dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dibandingkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebelumnya yang dominan mengadopsi produk kolonial Belanda/"**))

Posting Komentar