Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan & Privasi
  • News
  • Ekonomi
    • All
    • Ekonomi
    • Kabar Daerah
    • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • TNI/PolriNew
Kabarbaru.Info
Telusuri
Kabarbaru.Info
Buy template blogger

Beranda Hukum Kasus Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Berujung Ke SPKT, Nugi Kasim : Saya Akan Kawal
Hukum

Kasus Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Berujung Ke SPKT, Nugi Kasim : Saya Akan Kawal

Redaksi
Redaksi
16 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





KABARBARU.Info - Peristiwa perampasan dan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh pihak yang mengatasnamakan Debcolektor dari salah satu perusahaan pembiayaan akhirnya berujung pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT), Senin, 16/6/2025

Tindakan perampasan dan penarikan paksa oleh para pelaku dinilai merugikan pihak debitur (konsumen) yang bernama Riwun Hiola asal Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo 

Awalnya, motor dengan merk Honda GTR 150 CC, berwarna hitam, dengan nomor Polisi DM 2887 CQ dikendarai Riwun Hiola yang saat itu berboncengan dengan ibunya bernama Risna Gani dari Desa Bendungan Kecamatan Mananggu menuju acara duka keluarga di Kecamatan Tilamuta pada Kamis Malam, 22 Mei 2025

Saat melintasi jalan sepi dan gelap tepatnya di jalan trans Sulawesi Desa Potanga Kecamatan Botumoito sekitar pukul 20.30 WITA, ada dua orang lelaki yang sebelumnya tak dikenal menghadang dari arah depan dan memintanya harus berhenti dengan suara membentak 

Dengan panik dan rasa takut, Riwun terpaksa berhenti dan membuka Jok Motor sembari menunjukkan nomor rangka mesin sesuai permintaan pelaku dengan menggunakan cahaya Handphone milik dari pelaku. ucap Riwun menerangkan.!

Setelah ditunjukkan nomor Mesin, pelaku yang mengaku mata elang ini meminta dengan paksa kunci motor lalu membawanya ke sebuah tempat dan memintanya untuk diikuti Riwun dan Ibunya 

Setelah sampai ditempat yang diinginkan kedua pelaku, Risna Gani yang merupakan orang tua dari Riwun Hiola Ini dipaksa harus menandatangani surat-surat sebanyak kurang lebih 3 kali tanpa dibacakan maksud dan tujuan surat itu

Situasi ini pun membuat mereka tak dapat berkutik, rasa panik dan ketakutan yang berlebihan membuat mereka tak berdaya hingga unit tersebut berhasil dibawa pelaku . Ujar Risna, menambahkan 

" Namanya kami masyarakat awam, apalagi torang so tako deng panik , so tidak bisa mo ba apa apa karena dibentak, apalagi suasana malam, jalan sepi, tidak ada cahaya lampu, terpaksa torang pasrah..cuma ada yang satu orang itu sempat ba bilang depe nama, dia bilang, saya p nama Ronal, saya pernah ba tarik podu Jito pe Oto " ucap Risna, seraya meniru suara pelaku 

Ketua LSM Elang Mas Provinsi Gorontalo Nugi T. Kasim merasa prihatin atas kejadian itu, menurutnya, jika penarikan dilakukan secara paksa dan brutal meskipun debitur dinilai telat dalam pembayaran angsuran, maka hal itu berakibat pidana bagi pelaku 

" Seharusnya mereka bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). bukan semena mena melakukan tindakan brutal seperti merampas dan menarik paksa kendaraan di jalan.

kalaupun pihak debitur ini telah dinyatakan lalai dalam kewajibannya (membayar angsuran), maka pihak kreditur ( perusahaan pembiayaan) sebaiknya menempuh jalur hukum secara perdata dengan cara melakukan gugatan ke pengadilan yang berwenang terkait dengan wanprestasi. tetapi kalau pihak leasing melakukan cara-cara diluar prosedur, maka potensinya pidana bagi pelaku dan saya selaku ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Gorontalo akan mengawal kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban perampasan " Tegasnya 

Hingga berita ditayangkan, pihak leasing belum berhasil dikonfirmasi terkait tindakan tersebut //(**)

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

HEADLINE NEWS
Responsive Advertisement
ADMIN
Responsive Advertisement







Featured Post

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Redaksi- 12/06/2025 0
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga
KABARBARU.Info,  Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang bergerak dibidang peternakan itu saat mulai dinikmati…





Most Popular

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Cari Blog Ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


Editor Post

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

9/27/2025
Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

6/06/2025
Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

4/19/2024

Popular Post

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Populart Categoris

  • Ekonomi4
  • Hukum42
  • IKLAN36
  • KABAR DESA125
  • Kabar Daerah59
  • Kesehatan2
  • Kriminal6
  • Nasional8
  • ORGANISASI14
  • Olahraga30
  • PERISTIWA4
  • Pendidikan109
  • Politik9
  • TNI Polri2
  • Trending1
Kabarbaru.Info

About Us

Portal berita online, dengan misi menyalurkan aspirasi rakyat yang akurat dan terpercaya.

Contact us: umarnikson@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023 kabarbaru.info
  • Kebijakan & Privasi
  • Redaksi
  • Kontak