Hukum
Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen, Berikut Pertimbangannya....
KABARBARU.Info - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan besaran gaji para hakim di seluruh peradilan Indonesia dengan kelipatan hingga 280 persen
Hal itu disampaikan Prabowo Subianto saat melakukan pengukuhan para hakim di tingkat pertama pada empat peradilan yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 12/6/2025
Pertimbangan kenaikan gaji para hakim ini agar terpenuhinya kesejahteraan, meningkatkan integritas, meningkatkan kinerja, serta terhindar dari intervensi kepentingan
Porsentase kenaikan gaji para hakim ini akan bervariasi disesuaikan berdasarkan masa kerja yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung//(***)
Via
Hukum

Posting Komentar