Pengoplos Minyak Goreng Di Kabupaten Boalemo Terancam 5 Tahun Penjara
KABARBARU.Info, Pengoplos minyak goreng bersubsidi merk " Minyak Kita " di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
Pelaku terungkap setelah Polda Gorontalo melalui Ditreskrimsus melakukan penggerebekan disalah satu toko di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo belum lama ini
Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang dijadikan tersangka yakni pemilik toko, Daeng Arnas, bersama dua karyawan lainnya Irman alias Ongky dan Ambo Lolo
Mereka mengoplos minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, dengan modus membuka kemasan asli lalu memindahkan ke gelon ukuran 22 liter serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml. kemudian minyak tersebut di jual kembali tanpa label SNI dan tanpa informasi produk sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 huruf a dan i serta ayat 3 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidan paling lama 5 tahun dan atau denda sebesar Rp 2 miliyar
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 113 Jo pasal 52 ayat 2 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang peredaran barang tanpa SNI, sehingga dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 5 milyar
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, AP, dilansir Kutipan.Co.Id, Selasa, 11/2025/(**)

Posting Komentar