Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan & Privasi
  • News
  • Ekonomi
    • All
    • Ekonomi
    • Kabar Daerah
    • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • TNI/PolriNew
Kabarbaru.Info
Telusuri
Kabarbaru.Info
Buy template blogger

Beranda Hukum Kabulkan Permohonan HMF, Panitera PN Marisa Lakukan Sita Eksekusi Kendaraan
Hukum

Kabulkan Permohonan HMF, Panitera PN Marisa Lakukan Sita Eksekusi Kendaraan

Redaksi
Redaksi
09 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Pohuwato - KABARBARU.Info, Dua kendaraan milik debitur di Kabupaten Pohuwato menjadi target sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Marisa melalui Panitera Pengganti dan Juru sita, Kamis, 9/1/2025

Sita Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Marisa yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2024 atas Gugatan Sederhana (GS) yang diajukan pihak pemohon (kreditur) Hasjrat Multifinance cabang Pohuwato kepada pihak debitur 

Sebelum eksekusi dilakukan, Panitera Pengganti dan Juru sita membacakan nota Eksekusi ditempat kediaman atau alamat debitur masing-masing yang turut didampingi pihak kepolisian 

Kendaraan yang berhasil dieksekusi yakni 1 Buah Motor merk Al New N Max warna merah di Kecamatan Marisa dengan nomor polisi DM 3190 DS, sedangkan 1 unit Mobil Rush berwarna Black Mikah diwilayah Kecamatan Randangan dengan nomor Polisi DM 1639 DB belum berhasil disita karena unit tersebut tidak berada di tempat 

Pengadilan Negeri Marisa melalui Juru Sita Ramelan Hamdani Pakaya,SH menerangkan, bahwa tahapan sita eksekusi telah melalui mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku 

Ditambahkan Dani sapaan Remalan Hamdani Pakaya, bahwa unit yang telah dibacakan sita eksekusi dilarang untuk dijual, dipindah tangankan, atau di gadaikan pihak debitur sejak putusan itu dibacakan. Jelasnya 

Branch Head Hasjrat Multifinance Cabang Pohuwato Iim Ibrahim Aji kepada media ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Marisa, terutama Panitera Pengganti dan Juru Sita yang telah mengabulkan permohonan Gugatan Sederhana (GS) dari pihak HMF hingga saat ini sudah sampai pada tahap Eksekusi 

Iim juga menambahkan, gugatan perdata terhadap debitur itu disebabkan adanya keterlambatan pembayaran rata-rata diatas satu tahun sehingga dinilai berdampak kerugian bagi pihak perusahaan 

Sebelumnya kata Branch Head Hasjrat Multifinance Cabang Pohuwato ini, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan langkah - langkah persuasif yang sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

" Kami sudah melakukan tahapan sesuai Prosedur berupa pemberian SP 1, SP2, kepada debitur sebelum Perkara ini kami tempuh lewat Meja Hijau." ungkapnya

Terpisah, kuasa hukum Hasjrat Multifinance Titip Suroso, SH menuturkan, upaya hukum yang ditempuh HMF sudah tepat dan sudah sesuai prosedur

Menurut Titip Suroso yang juga koordinator Posbakum Pengadilan Negeri Marisa ini, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu akan menjadi rujukan untuk melakukan sita eksekusi kendaraan. bahkan jika debitur mempersulit atau menyembunyikan kendaraan yang akan disita, maka konsekuensinya akan dilaporkan secara pidana. imbuhnya/**)










Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

HEADLINE NEWS
Responsive Advertisement
ADMIN
Responsive Advertisement







Featured Post

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Redaksi- 12/06/2025 0
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga
KABARBARU.Info,  Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang bergerak dibidang peternakan itu saat mulai dinikmati…





Most Popular

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Cari Blog Ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


Editor Post

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

9/27/2025
Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

6/06/2025
Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

4/19/2024

Popular Post

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Populart Categoris

  • Ekonomi4
  • Hukum42
  • IKLAN36
  • KABAR DESA125
  • Kabar Daerah59
  • Kesehatan2
  • Kriminal6
  • Nasional8
  • ORGANISASI14
  • Olahraga30
  • PERISTIWA4
  • Pendidikan109
  • Politik9
  • TNI Polri2
  • Trending1
Kabarbaru.Info

About Us

Portal berita online, dengan misi menyalurkan aspirasi rakyat yang akurat dan terpercaya.

Contact us: umarnikson@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023 kabarbaru.info
  • Kebijakan & Privasi
  • Redaksi
  • Kontak