Kabulkan Permohonan HMF, Panitera PN Marisa Lakukan Sita Eksekusi Kendaraan
Pohuwato - KABARBARU.Info, Dua kendaraan milik debitur di Kabupaten Pohuwato menjadi target sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Marisa melalui Panitera Pengganti dan Juru sita, Kamis, 9/1/2025
Sita Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Marisa yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2024 atas Gugatan Sederhana (GS) yang diajukan pihak pemohon (kreditur) Hasjrat Multifinance cabang Pohuwato kepada pihak debitur
Sebelum eksekusi dilakukan, Panitera Pengganti dan Juru sita membacakan nota Eksekusi ditempat kediaman atau alamat debitur masing-masing yang turut didampingi pihak kepolisian
Kendaraan yang berhasil dieksekusi yakni 1 Buah Motor merk Al New N Max warna merah di Kecamatan Marisa dengan nomor polisi DM 3190 DS, sedangkan 1 unit Mobil Rush berwarna Black Mikah diwilayah Kecamatan Randangan dengan nomor Polisi DM 1639 DB belum berhasil disita karena unit tersebut tidak berada di tempat
Pengadilan Negeri Marisa melalui Juru Sita Ramelan Hamdani Pakaya,SH menerangkan, bahwa tahapan sita eksekusi telah melalui mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ditambahkan Dani sapaan Remalan Hamdani Pakaya, bahwa unit yang telah dibacakan sita eksekusi dilarang untuk dijual, dipindah tangankan, atau di gadaikan pihak debitur sejak putusan itu dibacakan. Jelasnya
Branch Head Hasjrat Multifinance Cabang Pohuwato Iim Ibrahim Aji kepada media ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Marisa, terutama Panitera Pengganti dan Juru Sita yang telah mengabulkan permohonan Gugatan Sederhana (GS) dari pihak HMF hingga saat ini sudah sampai pada tahap Eksekusi
Iim juga menambahkan, gugatan perdata terhadap debitur itu disebabkan adanya keterlambatan pembayaran rata-rata diatas satu tahun sehingga dinilai berdampak kerugian bagi pihak perusahaan
Sebelumnya kata Branch Head Hasjrat Multifinance Cabang Pohuwato ini, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan langkah - langkah persuasif yang sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
" Kami sudah melakukan tahapan sesuai Prosedur berupa pemberian SP 1, SP2, kepada debitur sebelum Perkara ini kami tempuh lewat Meja Hijau." ungkapnya
Terpisah, kuasa hukum Hasjrat Multifinance Titip Suroso, SH menuturkan, upaya hukum yang ditempuh HMF sudah tepat dan sudah sesuai prosedur
Menurut Titip Suroso yang juga koordinator Posbakum Pengadilan Negeri Marisa ini, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu akan menjadi rujukan untuk melakukan sita eksekusi kendaraan. bahkan jika debitur mempersulit atau menyembunyikan kendaraan yang akan disita, maka konsekuensinya akan dilaporkan secara pidana. imbuhnya/**)

Posting Komentar