Eks Pimpinan PT Esta Dana Ventura Cabang Marisa Divonis 12 Bulan Penjara
Pohuwato - Mantan pimpinan PT. Esta Dana Ventura Cabang Marisa harus tertunduk lesu dikursi pesakitan saat menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa, Senin,15/7/2024
Pria berinisial KK alias Kasman itu akhirnya divonis 12 bulan atau 1 tahun kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal 374 KUHP subsidair pasal 372 KUHP pidana sebagaimana dibacakan majelis hakim melalui ketua Seftra Bestian,SH
Putusan dibacakan sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara
Tanpa pikir-pikir atau menolak, putusan itu langsung diterima terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum Adtya Wibowo,SH saat ditanyakan Majelis Hakim
Secara terpisah, Pimpinan PT Esta Dana Cabang Marisa Steven Suklan saat diwawancarai mengaku telah menghargai putusan hakim dan berharap semoga kasus ini menjadi efek jera bagi terdakwa serta menjadi atensi bagi karyawan lainnya. Ucapnya
Sebelumnya, terdakwa KK alias Kasman terlibat penggelapan satu unit mobil Avanza dengan nopol DM 1470 B. Dikutip dari halaman situs resmi Pengadilan Negeri Marisa, bahwa berawal pada hari tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Juni tahun 2023.
Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Estadana Ventura Cabang Marisa melakukan transaksi penjualan terhadap 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan kepada berinial SAM dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan perjanjian secara lisan untuk melanjutkan setoran.
Selanjutnya, berawal dari RK yang merupakan debitur atas mobil Avanza warna Silver kepada PT Estanda Ventura Cabang Marisa melakukan penunggakan di angsuran ke-2, selanjutnya pihak dari PT Estadana Ventura mengantarkan SP1 hingga SP3 karena Rk tidak kunjung melakukan pembayaran setoran terdakwa selaku Kepala Cabang PT Estadana Ventura.
Singkat kronologinya adalah, bahwa perbuatan Terdakwa yang merupakan Kepala Cabang PT. Estadana Ventura menggunakan kekuasaannya tidak sebagaimana mestinya dan menyalahi aturan yang ada terkait pengalihan kendaraan yang dibiayai oleh PT Estadana Ventura.
Atas kasus tersebut, PT. Estadana Ventura mengalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)//***))

Posting Komentar