Sengeketa Pilpres 2024, MK Akan Putuskan Tanggal 22 April
Jakarta - Sengeketa Hasil Pemilu Umum (PHPU) tahun 2024 memasuki agenda putusan setelah Mahkamah Konsitusi (MK) telah mendengar dan memeriksa para Saksi, Ahli, dari masing-masing pihak serta empat kementerian yang diusulkan pemohon
Dengan berakhirnya rangkaian pemeriksaan, Mahkamah Konsitusi akan melakukan Rapat Permusyawratan Hakim (RPH) yang terdiri 7 hakim anggota ditambah ketua Dr. Suhartoyo, SH.,MH melansir sejumlah media online
Sebelum pengambilan keputusan yang akan diumumkan pada tanggal 22 April, MK memberikan kesempatan kepada pihak pemohon dari kubu 01 ( Amin) untuk membuat resume atau kesimpulan dari hasil persidangan yang telah dilalui guna dijadikan bahan pertimbangan saat pengambilan keputusan nanti yang sifatnya final dan bainding/***)

Posting Komentar