Perkara Perselingkuhan, Pengacara : Alat Bukti Lemah
Boalemo - Kabarbaru.Info - Setelah berhembusnya kasus perselingkuhan yang dialamatkan kepada Kepala Desa Mananggu Kabupaten Boalemo, Praktisi Hukum Nikson Umar,SH menyatakan kualitas dan jumlah alat bukti lemah
Hal itu disampaikan Nikson Umar usai menerima informasi bahwa perkara perselingkuhan yang dihadapi Kepala Desa Mananggu telah dilaporkan di Mapolres Pohuwato, Jumat, 19/4/2024
Sebelumnya, kepala Desa Mananggu Noldy Tahlib dituding berselingkuh dengan salah satu warganya berinisial HM atas dasar poto yang tersebar menggambarkan kemesraan
Menanggapi hal itu, pengacara kelehiran 80 - an itu menjelaskan, bahwa laporan yang dilakukan pihak pelapor sulit dibuktikan dari sisi pidana. pasalnya, pelapor hanya mengandalkan pada foto yang diperoleh dari orang lain yang dinilai tidak original serta sudah diedit dan tidak mengandung unsur porno grafi melainkan masih mengenakan busana
Masih kata Nikson, bahwa dalam hukum pidana, persesuaian barang bukti dan alat bukti haruslah memiliki korelasi dan saling bersesuaian. sebagaimana dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa terdapat 5 alat bukti yang sah antara lain, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang dijadikan dasar penyidik menentukan sebuah perkara pidana
" Minimal dua alat bukti yang sah, kalau laporan hanya didasarkan pada foto editan tanpa didukung alat bukti lainnya, maka status laporan itu obscuur libel (kabur) " ujarnya
Lebih jauh Nikson menerangkan, bahwa dalam momen tersebut tidak terdapat unsur menstrea( niat) melakukan kejahatan, melainkan sebuah kesempatan yang secara kebetulan bertemu tanpa direncanakan lebih awal sehingga tuduhan itu hanyalah asumsi
Bahkan kata Nikson, bukti itu harus lebih terang dari pada cahaya, sehingga jika segala tuduhan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan pelapor, maka pihak terlapor dapat menempuh jalur hukum atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik //Creww))

Posting Komentar