Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Kontak
  • Redaksi
  • Kebijakan & Privasi
  • News
  • Ekonomi
    • All
    • Ekonomi
    • Kabar Daerah
    • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Budaya
    • TNI/PolriNew
Kabarbaru.Info
Telusuri
Kabarbaru.Info
Buy template blogger

Beranda Hukum Perkara Perselingkuhan, Pengacara : Alat Bukti Lemah
Hukum

Perkara Perselingkuhan, Pengacara : Alat Bukti Lemah

Redaksi
Redaksi
19 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Boalemo - Kabarbaru.Info - Setelah berhembusnya kasus perselingkuhan yang dialamatkan kepada Kepala Desa Mananggu Kabupaten Boalemo, Praktisi Hukum Nikson Umar,SH menyatakan kualitas dan jumlah alat bukti lemah 

Hal itu disampaikan Nikson Umar usai menerima informasi bahwa perkara perselingkuhan yang dihadapi Kepala Desa Mananggu telah dilaporkan di Mapolres Pohuwato, Jumat, 19/4/2024

Sebelumnya, kepala Desa Mananggu Noldy Tahlib dituding berselingkuh dengan salah satu warganya berinisial HM atas dasar poto yang tersebar menggambarkan kemesraan 

Menanggapi hal itu, pengacara kelehiran 80 - an itu menjelaskan, bahwa laporan yang dilakukan pihak pelapor sulit dibuktikan dari sisi pidana. pasalnya, pelapor hanya mengandalkan pada foto yang diperoleh dari orang lain yang dinilai tidak original serta sudah diedit dan tidak mengandung unsur porno grafi melainkan masih mengenakan busana 

Masih kata Nikson, bahwa dalam hukum pidana, persesuaian barang bukti dan alat bukti haruslah memiliki korelasi dan saling bersesuaian. sebagaimana dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa terdapat 5 alat bukti yang sah antara lain, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang dijadikan dasar penyidik menentukan sebuah perkara pidana 

" Minimal dua alat bukti yang sah, kalau laporan hanya didasarkan pada foto editan tanpa didukung alat bukti lainnya, maka status laporan itu obscuur libel (kabur) " ujarnya 

Lebih jauh Nikson menerangkan, bahwa dalam momen tersebut tidak terdapat unsur menstrea( niat) melakukan kejahatan, melainkan sebuah kesempatan yang secara kebetulan bertemu tanpa direncanakan lebih awal sehingga tuduhan itu hanyalah asumsi 

Bahkan kata Nikson, bukti itu harus lebih terang dari pada cahaya, sehingga jika segala tuduhan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan pelapor, maka pihak terlapor dapat menempuh jalur hukum atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik //Creww))














Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

HEADLINE NEWS
Responsive Advertisement
ADMIN
Responsive Advertisement







Featured Post

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Redaksi- 12/06/2025 0
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga
KABARBARU.Info,  Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang bergerak dibidang peternakan itu saat mulai dinikmati…





Most Popular

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Cari Blog Ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


Editor Post

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

Miras Diduga Pemicu Kriminal, Kades Bendungan Warning Penjual Minuman Beralkohol

9/27/2025
Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

Pemecah Rekor, Tahun Ini Desa Dudewulo Terbanyak Hewan Kurban Se - Pohuwato

6/06/2025
Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

Dituduh Selingkuh, Noldy Thalib Beri Klarifikasi

4/19/2024

Popular Post

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

Dugaan Aktivitas PETI, Air PDAM Di Kecamatan Mananggu Terganggu

12/05/2025
Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

Kandang Kambing Milik BUMDES Pontolo Diresmikan Camat Mananggu

12/02/2025
Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

Warjito Mohamad : BUMDES Desa Bendungan Mulai Dinikmati Warga

12/06/2025

Populart Categoris

  • Ekonomi4
  • Hukum42
  • IKLAN36
  • KABAR DESA125
  • Kabar Daerah59
  • Kesehatan2
  • Kriminal6
  • Nasional8
  • ORGANISASI14
  • Olahraga30
  • PERISTIWA4
  • Pendidikan109
  • Politik9
  • TNI Polri2
  • Trending1
Kabarbaru.Info

About Us

Portal berita online, dengan misi menyalurkan aspirasi rakyat yang akurat dan terpercaya.

Contact us: umarnikson@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023 kabarbaru.info
  • Kebijakan & Privasi
  • Redaksi
  • Kontak