Ketua MKMK : Hakim Konstitusi Terlapor Tidak Diperkenankan Melibatkan Diri Pada Sengketa Pemilu 2024
Kabarbaru.Info - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dengan tegas menyatakan sejumlah Hakim Konstitusi yang jadi terlapor tidak diperkenankan menyelesaikan sengeketa Pileg, Pemilu dan Pilkada yang akan digelar pada awal tahun 2024
Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie seusai melaksanakan sidang etik kepada beberapa hakim konstitusi yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada Selasa, 7/11/2023
Sebelumnya, sejumlah hakim mahkamah konstitusi dilaporkan sejumlah organisasi atas perkara nomor 90 yang meloloskan pasangan cawapres Gibran Raka Buming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto pada helatan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 mendatang
Selain memberikan sangsi kepada tiga orang hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie juga mencopot ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang terlibat langsung dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres dilansir dari sejumlah chanal berita nasional/Crew))

Posting Komentar