Polisi Bekuk 2 Warga Kota Gorontalo Yang Terbukti Memakai Ganja
Polisi bekuk dua tersangka pengguna narkotika jenis ganja di Gorontalo. Keduanya merupakan warga Kota Gorontalo.
Tersangka pertama berinisial IR (32) berdomisili di Jalan Banteng, Kelurahan Siendeng, Kota Gorontalo. Sementara tersangka dua berinisial AGM (41) tinggal di Deda Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa anggota Satres Narkoba telah melakukan tangkap tangan terhadap kedua tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Riki Purnawan Parmo bersama timnya menangkap IR yang diduga memiliki ganja.
Penangkapan IR berlangsung di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 18.30 Wita.
Setelah dilakukan interogasi terhadap IR, kata Ade, tersangka satu mengaku membeli barang haram tersebut dari rekannya.
"Saat kita melakukan pemeriksaan, ternyata IR membeli barang ini dari salah satu tersangka lagi, yang bermukim di Bone Bolango," ujar Ade.
Setelah kepolisian melakukan pengembangan informasi dari pengakuan IR, keesokan harinya, tim Satres Narkoba pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dua yaitu AGM.
"Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis (14/9/2023), tim kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial AGM," ungkap Kapolresta.
Pasca mengamankan kedua tersangka tersebut, pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang didapatkan itu, langsung diserahkan ke balai POM Gorontalo untuk dilakukan uji sampling.
"Untuk barang bukti yang diuji yaitu berat bersih sebanyak 19.791,95 mili gram, dan hasilnya positif mengandung THC Narkotika jenis ganja," jelasnya.
Usai melakukan tes sampling terhadap barang bukti tersebut, polisi menemukan fakta, di mana hasil tes urine menyatakan kedua tersangka terbukti menggunakan ganja.Keduanya pun langsung diamankan di Polresta Gorontalo Kota.
Ade pun menjelaskan, bahwa tujuan IR membeli ganja tersebut untuk digunakan.
Dan ia mengaku, telah menggunakan ganja sejak 2010.IR juga mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari AGM senilai Rp 500 ribu.
Selain itu, AGM juga mengakui, bahwa barang bukti yang ditemukan dari IR dibeli darinya.
AGM mendapatkan ganja tersebut dari akun Facebook Panglima Kumbang dengan harga Rp. 750 Ribu."Jadi mereka berdua ini memang saling mengenal.
Saat diinterogasi keduanya mengakui atas kepemilikan barang tersebut," imbuhnya.
Dijelaskan Ade, bahwa kedua tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA.
Adapun barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :
- 1 pack transparent rolling papers dengan merek hornet cigarette paper.
- 1 pack kertas pembatas
- 1 buah plastik berwarna orange
- 1 buah plastik berwarna hitam
- 1 buah Tas berwarna hitam
- 1 buah kotak kaleng
- 1 buah pembungkus rokok SAMPOERNA yang diduga berisi satu linting Narkotika jenis Ganja
- 1 buah kotak kaleng yang diduga berisi satu linting Ganja
- 1 lembar kertas berwarna putih yang diduga berisi Ganja
- 2 membar kertas warna coklat yang diduga berisi Ganja
- 1 sachet plastik kip yang diduga berisi Narkotika Ganja

Posting Komentar